Pemerintah berwenang mengatur profesi, menetapkan standar kompetensi, dan memastikan masyarakat memperoleh layanan yang berkualitas. Namun,..

Naskah Opini

Pemerintah berwenang mengatur profesi, menetapkan standar kompetensi, dan memastikan masyarakat memperoleh layanan yang berkualitas. Namun, kewenangan itu tidak boleh melampaui batas yang ditentukan undang-undang. Dalam negara hukum, setiap persyaratan administratif harus memiliki dasar yang sah, setiap pembatasan hak harus dapat dipertanggungjawabkan, dan setiap kebijakan harus menjamin kepastian hukum bagi warga negara.

Prinsip tersebut menjadi penting ketika membaca pengaturan kompetensi Kuasa Wajib Pajak melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 44 Tahun 2026 dan PMK Nomor 55 Tahun 2026. Kedua peraturan itu perlu ditempatkan dalam kerangka hukum yang lebih luas, terutama setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menerbitkan Putusan Nomor 63/PUU-XV/2017 dan Putusan Nomor 341/PUU-XXIV/2026.

Persoalannya bukan semata-mata apakah seseorang telah memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT), mengikuti Uji Kompetensi Perpajakan (UKP), atau memperoleh Surat Keterangan Kompetensi (SKK). Pertanyaan yang lebih mendasar ialah apakah persyaratan tersebut masih berada dalam batas kewenangan yang diberikan undang-undang dan apakah sistem yang diterapkan telah mengakui pendidikan, pelatihan, serta pengalaman profesional secara proporsional.

Negara tentu berhak menetapkan standar kompetensi bagi pihak yang menerima kuasa dari Wajib Pajak. Standar itu diperlukan untuk melindungi kepentingan masyarakat dan memastikan layanan perpajakan berjalan secara profesional. Namun, standar kompetensi seharusnya mengukur kemampuan seseorang secara objektif, bukan semata-mata menjadi pintu administratif yang menentukan siapa yang boleh diakui memiliki kompetensi.

Putusan MK Nomor 63/PUU-XV/2017, yang diucapkan pada 26 April 2018, menjadi salah satu pijakan penting dalam persoalan ini. Dalam putusan tersebut, Mahkamah memberikan tafsir konstitusional bersyarat terhadap frasa “pelaksanaan hak dan kewajiban kuasa” dalam Pasal 32 ayat (3a) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).

Mahkamah menyatakan frasa tersebut bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai hanya berkenaan dengan hal-hal teknis-administratif, bukan pembatasan dan/atau perluasan hak serta kewajiban warga negara.

Putusan itu memiliki kekuatan hukum mengikat dan menjadi batas konstitusional dalam membaca kewenangan Menteri Keuangan untuk mengatur pelaksanaan kuasa perpajakan. Pemerintah tetap dapat mengatur verifikasi dokumen, pencatatan, pembuktian, dan tata cara pelayanan. Namun, kewenangan administratif tersebut tidak serta-merta memberikan ruang tanpa batas untuk menciptakan pembatasan substantif yang tidak memiliki dasar hukum memadai.

Dengan kata lain, kewenangan mengatur tidak sama dengan kewenangan menentukan seluruh substansi hak warga negara. Peraturan pelaksana harus tetap tunduk pada undang-undang dan tidak boleh mengambil alih kedudukan pembentuk undang-undang dalam menetapkan pembatasan yang bersifat mendasar.

Putusan MK Nomor 341/PUU-XXIV/2026, yang menurut bahan rujukan diucapkan pada 15 Oktober 2026, juga perlu dibaca secara utuh. Mahkamah menolak seluruh permohonan dalam perkara tersebut dan tidak membatalkan PMK Nomor 44 Tahun 2026 maupun PMK Nomor 55 Tahun 2026.

Karena itu, tidak tepat menyatakan bahwa putusan terbaru tersebut membatalkan kedua peraturan Menteri Keuangan itu. Namun, penolakan permohonan juga tidak seharusnya ditafsirkan sebagai pemberian kewenangan tanpa batas kepada pemerintah.

Pembacaan terhadap putusan pengadilan harus memperhatikan amar dan pertimbangan hukumnya, bukan hanya kesimpulan yang ditarik dari hasil akhir perkara. Putusan yang menolak permohonan tidak otomatis menghapus prinsip hukum yang telah ditegaskan dalam putusan terdahulu. Sebaliknya, putusan tersebut juga tidak dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan bahwa setiap ketentuan dan penerapan peraturan pelaksana pasti bebas dari persoalan hukum.

Jika terdapat ketentuan konkret yang diduga menciptakan persyaratan substantif baru atau menimbulkan akibat hukum di luar kewenangan yang diberikan undang-undang, persoalan itu harus dinilai berdasarkan rumusan normanya, dasar delegasi, dan dampaknya terhadap pihak yang bersangkutan.

Pasal 32 ayat (3) dan ayat (3a) UU KUP, yang berkaitan dengan delegasi pengaturan dalam Pasal 44E ayat (2) huruf e Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, perlu dibaca secara sistematis. Pendelegasian kewenangan kepada Menteri Keuangan memberi ruang untuk mengatur pelaksanaan ketentuan perpajakan, tetapi tidak dengan sendirinya membenarkan setiap bentuk pembatasan yang dipilih melalui peraturan administratif.

Ada perbedaan penting antara mengatur cara seseorang membuktikan kompetensinya dan menentukan secara substantif siapa yang berhak menjalankan profesi. Pemeriksaan dokumen dan tata cara penerbitan SKT, misalnya, dapat menjadi bagian dari administrasi. Namun, apabila suatu persyaratan administratif menjadi satu-satunya dasar untuk mengabaikan kualifikasi relevan atau meniadakan kelayakan seseorang, pemerintah perlu menunjukkan landasan hukum dan ukuran objektif yang mendasarinya.

Hal itu tidak berarti setiap persyaratan UKP atau SKK otomatis melanggar hukum. Persyaratan profesional dapat dibenarkan sepanjang memiliki dasar kewenangan yang sah, dirancang secara rasional, dan diterapkan secara proporsional. Yang perlu diperiksa ialah hubungan antara tujuan pengaturan, metode pengujian, kualifikasi yang telah dimiliki seseorang, dan akibat hukum yang muncul.

Persoalan ini juga berkaitan dengan perguruan tinggi, program studi perpajakan, serta lembaga pendidikan dan pelatihan Brevet Pajak. Pendidikan formal membangun pengetahuan melalui kurikulum, pembelajaran teori dan praktik, serta evaluasi akademik. Pelatihan Brevet juga memberikan pembelajaran terstruktur sesuai materi dan program yang diselenggarakan.

Memang, gelar akademik tidak otomatis menjamin seseorang menguasai seluruh aspek praktik perpajakan. Sertifikat Brevet juga tidak serta-merta menggantikan seluruh persyaratan profesional yang sah. Namun, pendidikan dan pelatihan yang relevan seharusnya tidak diabaikan tanpa alasan objektif ketika pemerintah menyusun sistem pengakuan kompetensi.

Pemerintah perlu menjelaskan hubungan antara kurikulum pendidikan perpajakan dan standar UKP atau SKK. Apakah terdapat mekanisme penyetaraan? Apakah pengalaman profesional dapat diperhitungkan? Apakah materi yang telah dipelajari seseorang perlu diuji kembali seluruhnya, atau ada bagian yang dapat diakui berdasarkan bukti kompetensi sebelumnya?

Pertanyaan tersebut bukan bentuk penolakan terhadap standar profesional. Justru, hal itu merupakan bagian dari upaya memastikan bahwa standar kompetensi memiliki landasan akademik, hukum, dan praktis yang dapat dipertanggungjawabkan.

Apabila sistem hanya mengutamakan satu bentuk pengakuan administratif tanpa menjelaskan hubungannya dengan pendidikan dan pengalaman, pemerintah perlu mengevaluasi desain kebijakan tersebut. Tujuannya bukan menghilangkan pengujian, melainkan memastikan bahwa pengujian benar-benar mengukur kemampuan yang dibutuhkan dan tidak menciptakan hambatan yang tidak proporsional.

Prinsip itu sejalan dengan perlindungan konstitusional. Pasal 28C ayat (1) UUD 1945 menjamin hak warga negara untuk mengembangkan diri melalui pendidikan, sedangkan Pasal 28D ayat (1) menjamin kepastian hukum yang adil dan perlakuan yang sama di hadapan hukum. Kedua ketentuan tersebut harus dibaca bersama kewenangan negara untuk menetapkan persyaratan profesi yang sah.

Tidak setiap lulusan pendidikan perpajakan otomatis berhak menjalankan seluruh fungsi kuasa dalam segala keadaan. Namun, pembatasan akses profesi juga tidak boleh dilakukan secara sewenang-wenang, diskriminatif, atau tanpa dasar kewenangan yang memadai.

Jika suatu kebijakan mengabaikan kualifikasi yang relevan, menerapkan persyaratan yang tidak proporsional, atau menimbulkan ketidakpastian mengenai kelayakan seseorang, kebijakan tersebut patut dievaluasi berdasarkan asas legalitas, kepastian hukum, kecermatan, dan asas-asas umum pemerintahan yang baik.

Menteri Keuangan dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memiliki tanggung jawab untuk memastikan bahwa persyaratan kompetensi berjalan sesuai mandat undang-undang. DJP sebagai pelaksana administrasi perpajakan juga tidak seharusnya menjadikan praktik pelayanan atau penafsiran internal sebagai sumber kewenangan baru untuk membatasi hak Wajib Pajak maupun pihak yang menerima kuasa.

Di sinilah pentingnya menguji kebijakan dari dua sisi. Warga negara harus membuktikan kompetensinya sesuai ketentuan yang sah. Pada saat yang sama, pemerintah juga harus memastikan bahwa persyaratan yang dibuat memiliki dasar hukum, ukuran yang objektif, dan dampak yang proporsional.

Diskresi dalam hukum administrasi bukanlah kewenangan untuk mengabaikan undang-undang. Penggunaannya tetap harus mengikuti tujuan, prosedur, dan batas yang ditentukan hukum. Jika tindakan administratif menghalangi seseorang menjalankan hak yang sah tanpa dasar memadai, tindakan tersebut dapat dipersoalkan melalui mekanisme hukum yang relevan.

Istilah kriminalisasi hak konstitusional pun harus digunakan secara cermat. Tidak setiap persyaratan yang memberatkan merupakan kriminalisasi atau tindak pidana. Namun, apabila pelaksanaan hak yang sah diperlakukan sebagai pelanggaran tanpa dasar hukum yang memadai, kondisi tersebut perlu mendapat perhatian serius.

Pada akhirnya, Putusan MK Nomor 63/PUU-XV/2017 dan Putusan MK Nomor 341/PUU-XXIV/2026 harus dibaca secara utuh dan sistematis. Putusan pertama memberikan tafsir konstitusional mengenai batas pengaturan pelaksanaan kuasa perpajakan, sedangkan putusan kedua menolak permohonan yang diajukan dalam perkara berikutnya. Keduanya tidak boleh ditafsirkan secara berlebihan untuk membenarkan ataupun meniadakan kewenangan pemerintah tanpa pemeriksaan terhadap norma yang berlaku.

Jika suatu ketentuan PMK diduga melampaui delegasi undang-undang, pihak yang berkepentingan dapat menilai kemungkinan pengujian peraturan di bawah undang-undang melalui mekanisme hukum yang berlaku. Jika persoalannya menyangkut tindakan administratif tertentu, upaya hukum yang relevan dapat ditempuh dengan memperhatikan dasar, kewenangan, dan prosedur yang tersedia.

Negara boleh menguji kompetensi, tetapi negara juga harus mempertanggungjawabkan standar yang digunakannya. Pemerintah boleh mengatur profesi, tetapi tidak boleh melampaui mandat undang-undang. Administrasi dapat menertibkan layanan, tetapi tidak boleh menjadi alasan untuk mengabaikan hak dan kepastian hukum.

Sebab, dalam negara hukum, kewenangan bukanlah hak istimewa pejabat untuk menentukan batas hak warga negara sesuka hati. Kewenangan merupakan amanat yang harus dijalankan berdasarkan hukum, dan setiap amanat selalu memiliki batas.

Rujukan utama: Putusan MK Nomor 63/PUU-XV/2017; Putusan MK Nomor 341/PUU-XXIV/2026; UU KUP sebagaimana telah diubah; UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan; dan UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.